SYARAT DAN KETENTUAN REVERVASI TIKET PESAWATERBANG
- Nama penumpang pada reservasi dan tiket harus sama dengan nama pada kartu identitas (KTP/SIM/PASSPORT)
-
Sertakan titel pada nama
Anda
- Mr : Laki-laki/dewasa
- Mrs: Wanita/dewasa sudah menikah
- Ms : Wanita belum menikah
- Mstr: Anak/bayi laki-laki
- Miss: Anak/bayi perempuan - Status sosial dan gelar akademik tidak diperlukan selama perjalanan (misalnya: SE, SH, Hj, M.Si, dan laninnya), jadi jangan membuang waktu anda dengan menulisnya di tiket
-
Nama tidak boleh terdiri
dari 1 huruf. Jadi, dalam satu kata, tidak boleh terdiri dari satu
huruf. Misalnya, H Jamaludin menjadi HJamaludin atau hanya Jamaludin
Masing-masing maskapai mempunyai ketentuan yang berbeda: seperti Garuda Indonesia: minimal 2 huruf dan maksimum 29 huruf, sedangkan maskapai yang lain rata-rata minimal 3 huruf dan maksimum 39 huruf - Kode booking maskapai adalah kode (huruf atau kombinasi huruf dan angka) pemesanan tiket pesawat yang sudah dikonfirmasi oleh maskapai dan digunakan sebagai bukti pemesanan tiket pesawat. Kode ini diberikan langsung oleh maskapai (Air Asia, Citilink Airlines, Garuda Airlines, Kalstar Airlines, Lion Airlines, Merpati Nusantara Airlines, Sky Aviation Airlines, Sriwijaya Airlines, TRIGANA Airlines, TransNusa Airlines, Trigana Air, Mandala Tigerair) setelah proses pemesanan atau booking selesai
- Time limit maskapai adalah batas akhir waktu pembayaran tiket pesawat yang diberikan oleh maskapai. Dengan kata lain, jika kode booking tiket pesawat tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu tertentu, maka secara otomatis Kode Booking tersebut akan dihapus atau tercancel secara otomatis dari sistem maskapai yang bersangkutan. Time limit diberikan dari tiap-tiap maskapai berbeda-beda tergantung dari waktu keberangkatan pesawat dengan waktu pemesanan tiket pesawat
- E-Tiket adalah kepanjangan dari Elektronik Tiket. E-Tiket merupakan bukti sah atas kepemilikan layanan jasa maskapai penerbangan sesuai dengan Nama Penumpang dan Kode Booking maskapai tersebut. E-Tiket yang diterima nantinya ditukarkan dengan tiket resmi pada waktu check-in maskapai di bandara.
SYARAT DAN KETENTUAN REVERVASI TIKET KERETA API
KETENTUAN UMUM
- Dengan ini Anda menyatakan persetujuan terhadap Syarat dan Ketentuan dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) bagi Penumpang dan Bagasi, persyaratan lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada Aturan Harga.
- Anda akan mematuhi persyaratan dan ketentuan Reservasi, termasuk pembayaran dan mematuhi semua aturan dan pembatasan mengenai ketersedian tarif, atau jasa. Anda bertanggung jawab untuk semua biaya yang timbul dari penggunaan fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api.
- PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berhak atas kebijaksanaan untuk mengubah, memodifikasi, menyesuaikan, menambah atau menghapus salah satu syarat dan kondisi yang tercantum di sini, dan / atau mengubah, menangguhkan atau menghentikan setiap aspek dari Reservasi Online Tiket Kereta Api. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak diwajibkan untuk menyediakan pemberitahuan sebelum memasukkan salah satu perubahan di atas dan / atau memodifikasi ke dalam Reservasi Tiket Online Kereta Api.
- PT. Kereta Api Indonesia (Persero) akan menggunakan informasi pribadi yang Anda berikan melalui Fasilitas ini hanya untuk tujuan reservasi dan pencatatan database pelanggan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) termasuk tidak terbatas untuk penghitungan poin dalam program Kereta Api Frequent Passenger.
- Anda tidak dibenarkan menggunakan Fasilitas ini untuk tujuan yang melanggar hukum atau dilarang, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat reservasi yang tidak sah, spekulatif, palsu atau penipuan atau menjualnya kembali secara tidak sah. PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dapat membatalkan atau menghentikan penggunaan Anda atas fasilitas ini setiap saat tanpa pemberitahuan jika dicurigai.
- PT. Kereta Api Indonesia (Persero) tidak menjamin bahwa Reservasi Online Tiket Kereta Api akan bebas kesalahan, bebas dari virus atau elemen lain yang berbahaya.
- Syarat dan ketentuan fasilitas ini diatur dan ditafsirkan sesuai peraturan internal PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dan hukum Republik Indonesia dan Pengadilan Negeri Bandung mempunyai yurisdiksi eksklusif untuk mengadili setiap sengketa yang mungkin timbul sehubungan hal tersebut.
KETENTUAN RESERVASI ONLINE
- Fasilitas Reservasi Online Tiket Kereta Api hanya berlaku untuk Perjalanan Kereta Api yang tercantum dalam Sistem Reservasi Online Tiket Kereta Api.
- Reservasi dapat dilakukan minimal 6 jam dan maksimal 90 hari sebelum keberangkatan Kereta Api.
- Bukti pembayaran berupa struk/receipt/sms notifikasi akan dikeluarkan setelah pembayaran disetujui. Berisi data yang sesuai dengan data pemesanan tiket.
KETENTUAN PENUKARAN TIKET
- Struk pembayaran/receipt tidak berlaku sebagai tiket dan harus ditukarkan di loket stasiun maksimal 1 jam sebelum keberangkatan KA.
- Struk pembayaran/receipt hanya refrensi status tiket, status valid adalah status yang ditunjukkan dalam sistem Ticketing PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
- Suatu karcis hanya berlaku untuk nama penumpang, nama, dan nomor kereta api, tanggal dan jam keberangkatan, kelas dan relasi yang tercantum dalam karcis, tidak dapat dipindah tangankan.
KETENTUAN RUBAH JADWAL DAN PEMBATALAN
-
Merubah tanggal, jam
keberangkatan, berganti KA untuk karcis pesanan (reroute)
diperkenankan apabila masih memungkinkan dan hanya dapat dilaksanakan
1 (satu) kali paling lambat satu hari sebelum hari keberangkatan
kereta api yang dipesan dengan dikenakan bea administrasi sebesar :
- Kelas Eksekutif Rp. 10.000,-
- Kelas Bisnis Rp. 6.000,-
- Kelas Ekonomi Rp. 2.000,-
- Pembatalan tiket pesanan diperkenan sampai dengan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Dikenakan Biaya Pembatalan Sebesar 25% dari harga tiket. (pengembalian bea sebesar 75% dari harga tiket)
- Pembatalan kurang dari 30 menit sebelum keberangkatan maka tiket hangus, tidak ada pengembalian bea.
- Proses Rubah jadwal maupun pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun online.
LAIN-LAIN
- Anak usia dibawah 3 tahun tidak dikenakan biaya kecuali mengambil tempat duduk sendiri di kelas eksekutif membayar bea tiket dewasa.
- Anak usia dibawah 10 tahun dikelas bisnis dikenakan tarif anak.
- Seluruh perjalanan Kereta Api, baik Eksekutif, Bisnis, maupun Ekonomi adalah perjalanan bebas asap rokok.
No comments:
Post a Comment